Pemkab Lumajang Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Pemerintah Daerah & Nasional 31 Jul 2026 14:21 2 min read 31 views By Udin Syam
Pemkab Lumajang Gencar Perangi Peredaran Rokok Ilegal
LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang gencar melaksanakan operasi penindakan dan sosialisasi masif gerakan "Gempur Rokok Ilegal" sepanjang bulan Ju...

LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang gencar melaksanakan operasi penindakan dan sosialisasi masif gerakan "Gempur Rokok Ilegal" sepanjang bulan Juli 2026.

Langkah ini dioptimalkan melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai di masyarakat. Agenda dan Penindakan Utama (Juli 2026) Himbauan Stop Peredaran : Pada tanggal 17 Juli 2026, Pemkab Lumajang mengeluarkan rilis resmi yang memperingatkan sanksi pidana dan denda berat bagi siapa saja yang terlibat dalam jual beli rokok ilegal.

Optimalisasi DBHCHT : Melalui laporan per 21 Juli 2026, alokasi anggaran DBHCHT terus dimaksimalkan untuk program kesejahteraan warga, jaminan layanan kesehatan, serta operasi penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal.

Kolaborasi Lintas Sektor: Penegakan hukum di lapangan digerakkan secara sinergis oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Lumajang), Kantor Bea Cukai, Kejaksaan, hingga pihak Kepolisian. Edukasi Masyarakat: Sosialisasi berkala juga dilaksanakan di berbagai titik (salah satunya di Hotel Aston Inn Lumajang) guna mengedukasi pedagang pasar dan warga agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal.

CARA MENGENALI ROKOK ILEGAL

Masyarakat diminta melapor jika menemukan rokok dengan ciri-ciri berikut:Pita Cukai Palsu: Cetakan hologram atau kertas pita cukai terlihat kasar dan tiruan. Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai yang sudah pernah ditempel pada bungkus lain. Pita Cukai Berbeda: Jenis pita tidak sesuai dengan produknya (misal pita rokok kretek tangan ditempel pada kretek mesin).

Polos (Tanpa Pita Cukai): Rokok dijual tanpa ada tempelan kertas cukai sama sekali resmi dari pemerintah.Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai titik wilayah operasi penindakan atau ingin mengetahui sanksi hukum spesifik bagi pengedar rokok ilegal, silakan beri tahu saya agar dapat saya jelaskan secara terperinci. (*).