Membongkar Jalur Kepulangan PMI Dari Malaysia Bersama ‘AA. Salim

Terkini 02 Sep 2026 14:16 5 min read 11 views By Udin Syam
Membongkar Jalur Kepulangan PMI Dari Malaysia Bersama ‘AA. Salim
"Untuk memulangkan yang dalam kondisi tidak ada paspor, maka kita bantu agar segera mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yakni dokumen negara yang berfungsi sebagai pengganti paspor dalam keadaan darurat atau tertentu".

LUMAJANG - Pergi ke Malaysia untuk mencari penghidupan adalah pilihan yang ditempuh sebagian Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, ketika perjalanan itu dilakukan tanpa dokumen resmi, persoalan tidak berhenti pada status keimigrasian. Justru saat hendak pulang, masalah bisa memasuki fase yang lebih rumit.

Penangkapan, penahanan, deportasi, ketiadaan dokumen perjalanan hingga ketidakjelasan prosedur kepulangan menjadi rangkaian persoalan yang dapat dihadapi PMI tanpa dokumen resmi.

Dalam kondisi terdesak, kerentanan itu membuka ruang bagi persoalan lain: munculnya pihak-pihak yang menawarkan jasa pemulangan dengan iming-iming proses cepat.

Di titik inilah jalur kepulangan menjadi persoalan serius. Sebab, bagi PMI yang sedang menghadapi masalah di negara tempat bekerja, keinginan untuk segera kembali ke Indonesia sering kali membuat pilihan jalan pintas tampak sebagai satu-satunya solusi.

Persoalan tersebut dibedah dalam Talkshow dan siaran langsung Radio Semeru FM melalui program Panorama Pagi, Rabu, 2 September 2026.

Mengangkat tema “PMI Ilegal Bisa Pulang? Bongkar Jalur Resmi Malaysia–Indonesia”. Dialog itu tidak semata membahas status pekerja migran tanpa dokumen. Lebih jauh, perbincangan mengurai bagaimana proses kepulangan semestinya ditempuh, siapa yang berwenang membantu, serta risiko yang dapat muncul ketika PMI atau keluarganya memilih jalur yang tidak jelas.

Praktisi kepulangan PMI melalui jalur resmi, AA. Salim, mengatakan persoalan dokumen tidak seharusnya membuat PMI maupun keluarganya mengabaikan prosedur kepulangan yang aman dan sah.

Menurutnya, PMI yang bermasalah secara dokumen dapat menghadapi sejumlah konsekuensi, mulai dari penangkapan dan penahanan hingga deportasi.

Persoalan juga dapat semakin kompleks ketika pekerja tidak memiliki dokumen perjalanan yang diperlukan untuk kembali ke Indonesia. Kondisi tersebut, kata dia, juga meningkatkan risiko PMI menjadi korban penipuan. 

“Karena itu, informasi mengenai jalur resmi Malaysia–Indonesia menjadi penting. PMI maupun keluarganya perlu mengetahui lembaga yang berwenang, prosedur yang harus ditempuh, dokumen yang diperlukan, serta tahapan pemulangan yang sah,” ungkapnya.

Kepulangan PMI tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif. Ada situasi psikologis yang menyertainya: keinginan untuk segera meninggalkan persoalan di Malaysia dan kembali berkumpul dengan keluarga.

Dalam kondisi seperti itu, tawaran pemulangan cepat dapat terdengar sangat meyakinkan. Namun, tanpa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, lembaga mana yang menangani, dokumen apa yang diproses, dan bagaimana tahapan kepulangannya, tawaran tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Salah satu risiko yang perlu diwaspadai adalah praktik percaloan. Keluarga PMI yang berada di Indonesia sering kali hanya mengandalkan komunikasi jarak jauh dengan anggota keluarganya di Malaysia.

Informasi yang terbatas, ditambah kondisi darurat, dapat membuat keluarga menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu tanpa mengetahui secara pasti apakah proses yang ditawarkan benar-benar memiliki dasar kewenangan.

 

Di sinilah celah kerentanan itu muncul. PMI yang sebelumnya menghadapi persoalan dokumen berpotensi kembali menjadi korban ketika proses kepulangan diserahkan kepada pihak yang tidak jelas.

Karena itu, pertanyaan mengenai kepulangan PMI tanpa dokumen tidak cukup berhenti pada: “Apakah PMI ilegal bisa pulang?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana mereka dapat pulang dengan aman, melalui prosedur yang sah, dan tanpa kembali menjadi korban dalam proses pemulangan?

AA. Salim menegaskan, kepulangan harus ditempatkan sebagai proses yang membutuhkan kepastian prosedur, bukan sekadar persoalan seberapa cepat seseorang dapat tiba di tanah air.

“Pertanyaan pentingnya kemudian bukan hanya apakah PMI ilegal bisa pulang, tetapi juga bagaimana mereka pulang secara aman, legal, dan tidak kembali menjadi korban dalam proses pemulangan,” tegas AA. Salim.

Bagi PMI yang tidak lagi memiliki paspor, menurut dia, terdapat mekanisme dokumen perjalanan yang dapat dibantu proses pengurusannya.

“Untuk memulangkan yang dalam kondisi tidak ada paspor, maka kita bantu agar segera mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yakni dokumen negara yang berfungsi sebagai pengganti paspor dalam keadaan darurat atau tertentu,” tambahnya.

Dialog di Radio Semeru FM tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PMI tanpa dokumen memiliki lapisan yang lebih luas daripada sekadar pelanggaran administratif.

Ada persoalan hukum yang harus dihadapi. Ada dokumen yang harus diselesaikan. Ada prosedur antarnegara yang perlu dipahami. Dan ada keluarga di Indonesia yang menunggu kepulangan dengan segala kecemasan yang menyertainya.

Karena itu, pengetahuan mengenai jalur resmi menjadi bagian penting dari perlindungan PMI. Keluarga perlu memahami bahwa pihak yang menawarkan bantuan pemulangan seharusnya dapat menjelaskan secara terang siapa yang memiliki kewenangan, proses apa yang dilakukan, dokumen apa yang diperlukan, serta bagaimana biaya dan tahapan pemulangan ditangani.

Sebaliknya, tawaran yang hanya mengandalkan janji “bisa cepat pulang”, meminta uang tanpa kejelasan proses, atau tidak mampu menunjukkan dasar kewenangan patut menjadi tanda bahaya.

Sebab dalam situasi darurat, kecepatan sering kali menjadi sesuatu yang paling dicari. Padahal, jalan tercepat belum tentu jalan yang paling aman.

Melalui program Panorama Pagi, Radio Semeru FM berupaya membawa persoalan tersebut ke ruang publik. Informasi mengenai PMI tidak hanya ditempatkan sebagai isu ketenagakerjaan atau keimigrasian, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan warga negara yang rentan ketika menghadapi masalah di luar negeri.

Pada akhirnya, perjalanan pulang seorang PMI bukan sekadar tentang melewati perbatasan Malaysia–Indonesia.

Di baliknya terdapat persoalan status hukum, dokumen perjalanan, keselamatan, biaya, prosedur, serta harapan keluarga yang menunggu di tanah air.

Dan ketika seorang pekerja migran sudah terlanjur berada dalam situasi tanpa dokumen, proses untuk pulang semestinya menjadi jalan keluar bukan pintu masuk menuju persoalan dan korban berikutnya..(*)