Mochamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin DPC ABPEDNAS Lumajang Periode 2026–2031

Terkini 08 Oct 2026 20:01 • 2 min read • 137 views • By Udin Syam
Mochamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin DPC ABPEDNAS Lumajang Periode 2026–2031
Mochamad Hotep, SH, Sekretaris Ali Siswanto, SH, Dodik Supriyatno Bendahara, bersama jajaran pengurus DPC ABPEDNAS Lumajang 2026-2031.

LUMAJANG —Mochamad Hotep, SH, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Lumajang periode 2026–2031, dalam forum pembentukan organisasi ini. Sedangkan posisi Sekretaris diisi oleh Ali Siswanto, SH Sementara Dodik Supriyatno sebagai Bendahara.

Pembentukan DPC ABPEDNAS Lumajang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan BPD sekaligus meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi pembentukan ABPEDNAS yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Lumajang, diikuti para ketua BPD yang mewakili kecamatan.

Sebelumnya, kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi pembentukan ABPEDNAS yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Lumajang, diikuti para ketua BPD yang mewakili kecamatan. Materi penjelasan hukum disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Luqman.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai kewenangannya.

Materi penjelasan hukum disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang, Luqman. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai kewenangannya.

Mochamad Hotep, SH, menuturkan, amanah yang diberikan kepadanya merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan bersama seluruh pengurus dan anggota BPD. Keberadaan ABPEDNAS di Lumajang, ungkap Hotep, tidak semata-mata untuk membentuk organisasi, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota BPD. 

Keberadaan ABPEDNAS di Lumajang, ungkap Hotep, tidak semata-mata untuk membentuk organisasi, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota BPD.

"BPD dan kepala desa memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, yang harus dibangun adalah komunikasi dan kemitraan yang sehat. BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, sementara pemerintah desa menjalankan pemerintahan desa. Semuanya harus berjalan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat," paparnya melalui seluler.

Ketua ABPEDNAS DPD Provinsi Jawa Timur Badrul Amali, SH, MH, CLa, melalui sambungan Zoom, memaparkan, pembentukan DPC ABPEDNAS di kabupaten/kota merupakan bagian dari konsolidasi organisasi di Jawa Timur.

ABPEDNAS diarahkan menjadi wadah yang dapat memperkuat komunikasi dan kapasitas BPD di berbagai daerah. Penguatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong anggota BPD semakin memahami batas kewenangan, mekanisme kerja serta tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Badrul menyampaikan rencana penguatan kerja sama antara ABPEDNAS dengan pihak kejaksaan dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum anggota BPD secara berjenjang, mulai tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. (*)


Komentar (1)

Sang mantan
Desa kedungjajang
09 Oct 2026 06:08

Semoga dengan adanya ABPEDNAS in bisa meminimalisir kebocoran yg ad didesa2,dan juga bisa melindungi BPD yg selama in hanya sebagai pelengkap struktural aj. Semoga yg diberi manah bisa konsisten dan ju2r untuk membela rakyat,terutama seperti kami sebagai rakyat kecil.