Blokade Jalan PT Kalijeruk Dua Terduga Provokator Ditangkap

Terkini 08 Oct 2026 11:48 • 3 min read • 11 views • By Udin Syam
Blokade Jalan PT Kalijeruk Dua Terduga Provokator Ditangkap
Polres Lumajang menangkap dua terduga provokator yang memblokade Jalan PT Kalijeruk Ranulogong Randuagung Lumajang.

LUMAJANG – Polres Lumajang mengerahkan 495 personel gabungan untuk mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif dalam penanganan aksi blokade akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Rabu (7/10/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan menyusul tindakan penutupan akses jalan yang telah berlangsung kurang lebih satu minggu dan berdampak terhadap mobilitas warga serta aktivitas operasional perkebunan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi, SH, SIK, MH, mengatakan pihaknya menurunkan kekuatan penuh dengan dukungan personel BKO dari sejumlah jajaran Polres dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

“Bahwa Negara hadir dalam rangka memberikan rasa aman nyaman dan kondusif. Pengamanan ini betul betul kami siapkan guna mengantisipasi eskalasi massa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami menurunkan kekuatan yang diperlukan dengan tetap mengedepankan sifat humanis dan persuasif juga tindakan yang terukur,” ujar AKBP Riki Yariandi.

Dalam penanganan aksi tersebut, polisi juga melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga menjadi provokator aksi pemblokadean.

Hasilnya, dua orang pelaku tak terduga yang diduga terlibat dalam aksi pemblokadean akses jalan utama perkebunan PT Kalijeruk Baru berhasil diamankan Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator yang diduga menjadi dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru, tegas Riki Yariandi.

Menurut Kapolres, aksi blokade tersebut berlangsung kurang lebih satu minggu. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga berkaitan dengan tuntutan untuk mendapatkan respon perusahaan mengenai permintaan CSR dan kerja sama lahan plasma.

Polisi, lanjut Riki, masih melakukan pengembangan dan pencahayaan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. “Saat ini masih ada yang kami kejar,” tandasnya.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang berupa portal yang digunakan untuk melakukan penutupan akses jalan. Portal tersebut kemudian dibongkar oleh pihak perkebunan.

Kapolres menyatakan, menyampaikan aspirasi maupun tuntutan harus dilakukan dengan cara yang sesuai ketentuan hukum. Pemblokiran jalan secara sepihak hingga mengganggu mobilitas masyarakat dan aktivitas umum tidak dapat dibenarkan.

“Setiap penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru mengganggu kepentingan masyarakat maupun aktivitas umum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tak terduga dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait tindakan merantangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

Kapolres menjelaskan, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana yang lebih berat apabila perbuatan tersebut menimbulkan akibat yang serius, termasuk menyebabkan luka berat maupun korban jiwa.

Polres Lumajang memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku tak terduga terus berjalan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pemblokadean tersebut.

Namun seluruh tindakan kepolisian tetap dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum, dan sampai saat ini Polres Lumajang masih mengejar para pelaku pemblokadean jalan yang meresahkan masyarakat, pungkas AKBP Riki Yariandi. (*)

Komentar (0)

Belum ada komentar.