Bang Pur Anggota DPR RI Usulkan Dana Bos Naik Rp 7,5 Juta Persiswa

Terkini 03 Aug 2026 08:08 3 min read 25 views By Udin Syam
Bang Pur Anggota DPR RI Usulkan Dana Bos Naik Rp 7,5 Juta Persiswa
DANA BOS : Bang Pur anggota DPR RI mengusulkan agar dana BOS naik menjadi Rp. 7,5 Juta Persiswa.

LUMAJANG — Untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus mewujudkan pendidikan dasar yang benar-benar gratis mulai tahun 2027, anggota Komisi X DPR RI, H M.Nur Purnamasidi mengusulkan kenaikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 7,

Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, dan menghapus berbagai pungutan.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya melalui pembangunan sarpras. Harus dibarengi peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.

“Persoalan pendidikan harus diselesaikan secara menyeluruh, mulai dari kualitas peserta didik, kualitas guru, hingga fasilitas pendidikan. Anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi harus benar-benar diwujudkan agar mampu menjawab tantangan dunia pendidikan,” papar Bang Pur, panggilan karib Purnamasidi.

Bang Pur memaparkan, peningkatan anggaran pendidikan juga harus tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis). Sebab, kata Bang Pur, kedua program tersebut menjadi investasi penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Jangan sampai pendidikan dan program MBG dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama dengan sasaran yang tepat melalui evaluasi, monitoring, dan pengawasan yang baik,” ujar mantan aktivis kampus ini.

Oleh karena itu, dalam upaya memperbaiki kualitas proses belajar mengajar, Bang Pur mengusulkan kenaikan dana BOS. Sekedar diketahui, dana BOS saat ini berkisar antara Rp. 900 ribu - Rp 1,6 juta persiswa/ per tahun. 

Dalam pembahasan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ada usulan dana BOS dinaikkan menjadi Rp. 4,25 juta hingga Rp7,5 juta per siswa per tahun (sesuai dengan jenjang pendidikan).

Pandangan Bang Pur, dengan dinaikkannya anggaran dana BOS maka tidak akan ada lagi praktek pungutan kepada orang tua siswa untuk memenuhi kebutuhan operasional, termasuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), kegiatan pembelajaran, maupun peningkatan kompetensi guru.

“Sisa anggaran BOS bisa dimanfaatkan untuk program peningkatan kapasitas guru dan mendukung pemberian insentif berbasis kinerja bagi tenaga pendidik,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, mulai tahun anggaran 2027, Komisi X DPR RI juga mendorong pemerintah agar betul-betul membebaskan pungutan mulai dari PAUD, SD, dan SMP.

“Harapannya, tahun 2027 tidak ada lagi pungutan seperti LKS maupun biaya lain yang dibebankan kepada orang tua. Seluruh pembiayaan akan dimasukkan ke dalam skema BOS,” papar politisi dari Partai Golkar ini.

Menurutnya, mengacu pada hasil perhitungan Komisi X, kebutuhan anggaran tambahan untuk menggratiskan pendidikan dasar sekitar Rp. 90 triliun. Dari total anggaran pendidikan nasional, angka ini masih bisa dipenuhi.

"Jika dana BOS sudah dinaikkan sesuai kebutuhan, maka sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan kepada wali murid, apapun alasannya. Kalau masih ditemukan pungutan liar di sekolah negeri, kita minta pemerintah memberikan sanksi tegas. Sanksinya bisa evaluasi terhadap kepala sekolah dan guru. Termasuk kemungkinan mutasi, pemberhentian dari jabatan," jlentrehnya.

Sementara untuk sekolah swasta, penyelesaiannya tetap mengacu pada mekanisme yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. Dan kedepan, imbuh Bang Pur, sekolah gratis diharapkan hingga jenjang SMA/ SMK. (*).