Anggaran DBHCHT Pemkab Lumajang Berkurang Rp 15,4 Miliar Karena Efesiensi Pemerintah Pusat

Pemerintah Daerah & Nasional 15 Sep 2026 22:01 • 2 min read • 17 views • By Udin Syam
Anggaran DBHCHT Pemkab Lumajang Berkurang Rp 15,4 Miliar Karena Efesiensi Pemerintah Pusat
Bonni Momenta, Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Lumajang, Jawa Timur.


LUMAJANG – Pemkab Lumajang Jawa Timur menerima alokasi DBHCHT 2026 sebesar Rp 18,6 miliar, turun Rp 15,4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 34 miliar. Penurunan itu disebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang diberlakukan tahun ini.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lumajang, Jawa Timur, Bonni Momenta, mengatakan alokasi DBHCHT 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 1331/813/013/2025 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2026.

“Untuk tahun 2026 murni sekitar Rp 18.603.605.000. Jumlahnya memang turun banyak. Tahun dulu itu Rp 34 miliar, karena ada program efisiensi dari pusat, tahun 2026 ini turun sekitar Rp 18 miliar," kata Bonni.

DBHCHT dibagi ke lima bidang.

Sementara ini, 40 persen anggaran cukai tersebut diperuntukkan untuk sektor kesehatan. Anggaran itu dikelola Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Lumajang, RSUD dr Haryoto serta RSUD Pasirian.

"Secara garis besar ada lima bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, kesehatan, kegiatan pendukung pengelolaan DBHCHT, serta kegiatan lain sesuai prioritas daerah," ujarnya.

Sedangkan untuk sektor pertanian, hanya mendapat alokasi Rp 5,5 miliar dari DBHCHT. Kata Bonni, anggaran tersebut dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang.

"DKPP juga mendapatkan alokasi sekitar Rp 5 miliar untuk mendukung program yang berkaitan dengan masyarakat dan sektor pertanian sesuai ketentuan DBHCHT," tukasnya.

Sektor yang mendapat alokasi terbanyak adalah bidang kesejahteraan, karena mengelola 52,21 persen DBHCHT. Namun, anggaran tersebut tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bonni menuturkan, 5,97 persen DBHCHT diperuntukkan untuk bidang penegakan hukum. Anggarannya mengalir ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika Lumajang.

"0,32 persen DBHCHT dikelola Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam untuk kegiatan pendukung," tuturnya. (*).

Komentar (0)

Belum ada komentar.